Beranda Pers - Ribuan masyarakat pedemo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memadati area depan dan belakang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR terhadap putusan dari MK membuat banyak elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, siswa, aktor, hingga pelawak geram dan memutuskan turun ke jalan.
Baleg DPR merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kurun waktu tujuh jam yang bertentangan dengan putusan MK. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024, yang berisikan syarat baru ambang batas berdasarkan jumlah penduduk. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon (paslon) selama memenuhi syarat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syarat suara sah parpol bisa mengusung paslon yaitu 6,5 hingga 10 persen. Namun, Baleg DPR tetap mempertahankan ambang batas 20 atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPR.
UU Pilkada nomor 70/PPU- XXII/2024 mengatur batas usia calon gubernur minimal 30 tahun dan wali kota/bupati minimal 25 tahun saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai paslon bukan saat dilantik, akan tetapi Baleg DPR tetap bersikukuh agar batas usia calon ditetapkan pada saat pelantikan dan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Untuk menyikapi kondisi darurat demokrasi konstitusi dikencingi hari ini karena kita tahu lah hari ini DPR secara terang-terangan menetapkan hal ugal-ugalan dalam tata negara, karena keputusan MK yang bersifat final dipatuhi oleh DPR malah dilanggar secara culas dan tidak tahu malu sehingga menunjukkan DPR hari ini mengengkangi konstitusi, nah itu pertama. Lalu yang kedua, walaupun ini menjadi salah satu kesimpulan betapa bobroknya kelembagaan negara hari ini baik pemerintah maupun DPR, sebetulnya ini merupakan salah satu akumulasi salah satu pembuktian terakhir betapa pemerintah dan DPR lebih memikirkan kepentingan pengamanan konstitusi kekuasaan dimana rakyat yang dikorbankan, sehingga sebetulnya hari ini menjadi salah satu momentum untuk mengeluarkan amarah dan meluapkan kemarahan,” ucap Gito Pamungkas selaku Presiden Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor.
Menurut pandangan reporter di lokasi aksi, lagu-lagu perjuangan terus digaungkan, demonstran menyampaikan aspirasinya dari pagi hingga malam. Saling melebur untuk memperjuangkan demokrasi yang dirasa “dijegal” oleh para politisi yang haus akan kepentingan pribadi. Aparat terus menghalangi pintu menuju akses Gedung DPR RI, water canon bertekanan tinggi serta gas air mata digunakan untuk memaksa mundur massa aksi. Tindakan menekan, menahan, dan menindas pun terjadi terhadap massa aksi, mulai dari kepala bocor, kaki dan tangan patah, hingga pemukulan terhadap wanita pun terjadi sebagai akibatnya.
Salah satu mahasiswa yang menggaungkan keresahan kepada DPR RI adalah Alief Al Zelden Farel, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta jurusan Ilmu Politik. Alief beranggapan bahwa kasus tersebut sangat mencoreng nilai-nilai demokrasi serta merusak posisi konstitusi yang ada di Indonesia, “Kalau menurut pendapat saya ini bener-bener sudah pasti mencoreng nilai-nilai demokrasi. Terus ini tuh lebih merusak posisi konstitusi yang ada di Indonesia, merusak kesucian, dan merusak perwakilan dari rakyat yang emang seharusnya dilakukan, cuman makin sekarang makin aneh gitu, seolah-olah kita kembali ke masa orde baru.”
Demo tersebut membuahkan hasil, hal ini bisa dilihat pada postingan di akun Instagram @dpr_ri yang di unggah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan dan akan tetap menggunakan putusan MK yang memang seharusnya dilakukan sejak awal.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah Keputusan JR MK, “ kata Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI.
Penulis: Mochamad Alwi, Linda Maulina Khairunnisa/Peliput: Muhammad Rizky, M. Adzani Arieful Fattah, Dicky Ilham Nurdin, Mochamad Alwi, Linda Maulina Khairunnisa
Editor: Bulan Yuliandani R.T
0 Komentar