Pengawasan Semesta di Peringatan Hari Penyiaran Daerah

 
Sumber: Dokumentasi Pribadi Reporter Beranda Pers

Beranda Pers - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengadakan Roadshow Seminar Peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) pada Selasa, 28 Mei 2024 di Aula Mashudi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB), Universitas Pakuan (Unpak) Bogor. Acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 – 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan tema Pengawasan Semesta, serta dihadiri oleh 100 mahasiswa Ilmu Komunikasi. 

KPID Jabar mengadakan roadshow serupa di enam titik kota Jabar dan di setiap seminarnya memiliki pembahasan yang berbeda. Pengawasan Semesta menjadi tema yang diusung khusus di Kota Bogor. Tema tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa masyarakat harus berperan dalam permasalahan penyiaran karena banyak masyarakat tidak tahu kewajiban dalam melaksanakan kegiatan pengawasan. "Pengawasan Semesta ini salah satu idiom atau tagline bahwa masyarakat harus berperan dalam permasalahan penyiaran karena banyak masyarakat tidak tahu kewajiban. Kami KPID mengingatkan untuk sama-sama melakukan pengawasan karena itu adalah amanat undang-undang," ucap Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si. selaku Ketua KPID Jabar.

Pada seminar Harsiarda terdapat tujuh pengisi acara, salah satunya dosen FISIB, yaitu Dr. Feri Ferdinan Alamsyah, M.I.Kom. yang berkesempatan mengisi materi. Ia menjelaskan bahwasanya masyarakat Indonesia jangan cepat menyimpulkan akan informasi yang akan dilaporkan dalam melaksanakan bentuk pengawasan. "Dalam konteks pengawasan kita punya keputusan, setelah menerima informasi selepas benar atau salah. Kita harus laporkan itu dan membuat keputusan. Sebelumnya itu kita harus punya literasi yang baik terkait informasi media yang kita konsumsi. Misal kita menerima media A, jangan langsung bertindak, tahan dulu coba bagaimana dengan media B atau C. Setelah kita punya informasi yang utuh baru laporkan, jadi jangan cepat menyimpulkan. Paling tidak, kita memiliki pemahaman yang utuh sebelum melaksanakan kegiatan keputusan tadi,” katanya.

Adapun tema besar dalam keberlangsungan Roadshow Seminar Harsiarda, yaitu Penyiaran Berkeadilan. "Tema besarnya itu Penyiaran Berkeadilan, bagaimana penyiaran berkeadilan bagi masyarakat khususnya. Seperti, yang saya bilang frekuensi milik rakyat, maka pengelolaannya harus berbasis kepentingan rakyat. Untuk seminar sekarang temanya Pengawasan Semesta, artinya karena ini frekuensi milik rakyat, maka rakyat harus punya kepedulian," kata Feri. 

Apa yang diulas dalam seminar ini berupa permasalahan yang terjadi dalam dunia penyiaran, serta hak ataupun tanggung jawab masyarakat terhadap penyiaran, seperti yang tertera pada pasal 52 Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002. "Haknya mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia (HAM). Tanggung jawabnya sama-sama memelihara tatanan penyiaran di Indonesia ini. Kami ini perwakilan publik, ketika ada aduan dari masyarakat itu sangat membantu kami untuk melakukan pengawasan dan tidak hanya melaporkan program yang salah, tetapi masyarakat berhak melaporkan lembaga penyiaran yang tidak sesuai regulasi,” ujar Adiyana.

Ada pula regulasi lembaga penyiaran, Adiyana menjelaskan peraturan tersebut tertera di Pasal 52 UU No. 32 tahun 2002. “Regulasi itu ada di Pasal 52 UU No. 32 tahun 2002. Ada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu mengatur semua tayangan yang berbau kekerasan seksualitas, diskriminasi gender, narkoba, bullying, flexing sampai hoaks dan lain-lain, sehingga kalau ada hal yang berkaitan dengan itu bisa melaporkan dan itu hak masyarakat," kata Adiyana. 

Puja Maulida Herwanto, mahasiswa semester 4 sekaligus peserta dari seminar turut memaparkan, "Kalau dari materinya nyambung semua menurut gue, dari yang awal tentang peraturan penyiaran media elektronik sampai kayak kasus yang sering banget ada di penyiaran yang tentang perlindungan anak dan perempuan itu.”

Salah satu tamu undangan, Sekretaris Dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Agi Agung Galuh Purwa mengatakan sangat mendukung atas roadshow seminar yang dilakukan KPID. "Kita pasti support, kepada rekan KPID untuk melakukan pendekatan kepada mahasiswa sebagai garda terdepan bangsa,” ujarnya.

"Tanggapan dari seminar tadi lumayan menurut gue, ilmu baru di dunia penyiaran, karena gue kan jarang nonton televisi, terus juga konten di televisi itu sudah jarang dibahas juga, tetapi ternyata masih ada yang pantau tayangan di televisi itu sudah sesuai sama UUnya atau belum, ada yang melanggar peraturan atau tidak, dan ternyata masih ada yang suka kena tegur juga kan," ucap Puja.

Langkah selanjutnya, KPID pun bekerja sama dengan FISIB melalui kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Dari kesepakatan itu akan menjadi kegiatan yang bersinggungan antara kedua kepentingan, baik pihak KPID maupun FISIB.

"Misal FISIB butuh riset, bisa kerja sama dengan KPID dengan dasar MoU tadi atau magang mahasiswa bisa. Tergantung kepentingan apa, seperti FISIB akademik yang harus difasilitasi oleh KPID dan KPID juga nanti akan melibatkan masyarakat, seperti FISIB itu bisa karena ada MoU tadi,” tutup Feri.

Selain roadshow seminar, adapun agenda tanam pohon di kawasan Bandung pada 6 Juni. Pameran dagang juga dijadwalkan pada 8 Juni di Gedung Sate. Kegiatan lainnya ialah jalan sehat bersama 2000 orang pada 9 Juni 2024. Rangkaian agenda tersebut merupakan bentuk pemeriahan Harsiarda. 


Reporter:
Mochamad Alwi
Putra Yassa Galuh

Editor:
Dean Alfrid Fiddinan Islam



Posting Komentar

0 Komentar